Thursday, April 19, 2007

KHILAFAH DAN PELANTIKANNYA


"Khilafah adalah memusatkan pikiran kepada soal pimpinan kenegaraan, yang langsung mengenai persoalan politik. Khilafah mengingatkan kepada bentuk Negara Islam. Negara Islam yang dipimpin oleh seorang Kepala Negara yang berjabatan khalifah". "Khilafah adalah suatu sistim pemerintahan menurut ajaran agama Islam. Khilafah dapat diperjuangkan dan didirikan oleh kaum Muslimin untuk daerah dan tanah air mereka masing-masing, dan dapat pula dibangunkan untuk seluruh kaum Muslimin didunia". Pernyataan almarhum Haji Zainal Abidin Ahmad dalam bukunya Membentuk Negara Islam, 1955.

"Khilafah bukanlah monarkhi dan bukan pula sultan. Khilafah ialah pimpinan umum kenegaraan untuk rakyat buat membawa mereka kepada agama yang suci, menekan golongan yang kuat jangan sampai berbuat sewenang-wenang terhadap golongan yang lemah didalam tugas kewajibannya dalam negara, sedang terhadap keluar dia melindungi agama Islam dan menolak serangan dari luar, dan dia tidaklah dapat berdiri melainkan dengan kemauan rakyat". Kesimpulan mengenai khilafah yang ditulis oleh Amir Sjakib Arselan dalam bukunya Hadhirul 'Alamil Islami.

Khilafah inilah yang akan didirikan kembali, setelah hilang sehabis masa Khulafaur Rasyidin ( Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, dan Khalifah Ali bin Abi Thalib) (11 H-40 H, 632 M-661 M). Karena Khilafah inilah yang diwajibkan untuk ditegakkan di muka bumi ini. "...Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah dimuka bumi..." (Al Baqarah, 30). "Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka khalifah dibumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka khalifah, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar ketakutan menjadi aman sentausa.Mereka tetap menyembahKu dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barang siapa yang kafir setelah itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (An Nuur, 55).

Adapun dasar-dasar pokok yang asasi dari Khilafah adalah "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul dan Ulil Amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnah Nabi), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya" (An Nisaa, 58-59). Disini ada empat dasar yang asasi untuk membentuk Khilafah, pertama amanah, kedua keadilan, ketiga Ketuhanan dan keempat kedaulatan rakyat (ulil amri).

Khilafah Islam atau Negara Islam, setelah Rasulullah saw wafat, adalah Khilafah Islam atau Negara Islam yang memiliki empat dasar tersebut diatas dan telah diteruskan dan dikembangkan oleh Khulafaur Rasyidin ( Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40 H, 632 M-661 M).

Sedangkan dasar negara dari Khilafah Islam atau Negara Islam ini adalah akidah Islam. Dimana segala sesuatu yang menyangkut masalah struktur, sistim, dan pertanggungjawaban masalah kenegaraan harus bersumber dari aqidah Islam. Juga Konstitusi dan undang undang harus bersumberkan dari akidah Islam ini.

Sekarang kita ambil contoh bagaimana pemilihan dan pengangkatan khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin.Pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah pertama. Dimana pemilihan khalifah pertama ini dilakukan di pendopo kaum anshar Bani Sa'idah, yang dipimpin oleh Sa'ad bin Ubbadah kepala suku Khazradj. Walaupun Abu Bakar sendiri pada mulanya menolak, bahkan beliau mengajukan dua calon khalifah yaitu Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah Amir bin Djarrah. Namun Umar dan Abu Ubaidah menolaknya, dengan mengatakan "tidak mungkin jadi, selama tuan (Abu Bakar) masih berada di tengah-tengah kami". Kemudian mereka sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah, lalu Umar bin Khattab maju kedepan langsung memberikan bai'atnya atas pengangkatan Abu Bakar. Besok harinya dipanggillah seluruh rakyat ke Masjid Nabi untuk melakukan bai'at atas pemilihan dan pelantikan Abu Bakar sebagai khalifah. Yang tidak hadir dalam bai'at itu ada empat tokoh utama, yaitu Ali bin Abi Thalib, Abbas bin Abdul Mutthalib, Fatimah putri Nabi dan Sa'ad bin Ubbadah. Beberapa hari Abu Bakar berikhitiar untuk memperoleh bai'atnya dari mereka. Disini dapat dilihat dengan jelas bahwa pemilihan khalifah pertama adalah dipilih oleh para utusan (ulil amri) walaupun tidak lengkap dan langsung semua rakyat melakukan bai'atnya.

Pemilihan khalifah kedua yaitu Umar bin Khatthab dilakukan sedikit lebih teratur. Sebelum Khalifah Abu Bakar meninggal, dilakukan terlebih dahulu perundingan dengan beberapa anggota ulil amri, diantaranya Abdur Rahman bin Auf tentang Kepala Negara yang akan menggantikannya. Dalam sidang ulil amri ini Abu Bakar mengajukan calon khalifah yaitu Umar bin Khatthab, kemudian sidang ulil amri menyetujui akan pencalonan Umar bin Khatthab untuk menjadi khalifah. Pada waktu itu juga Abu Bakar menandatangi suatu surat bai'at atas penganggkatan khalifah kedua ini. Disinipun kita lihat Khalifah Abu Bakar sebelum meninggal merundingkan dahulu dengan para ulil amri untuk membicarakan siapa yang akan menjadi khalifah sepeninggalnya. Bukan melakukannya dengan paksaan, mengangkat begitu saja Umar bin Khatthab menjadi khalifah.

Pemilihan khalifah ke tiga, Usman bin Affan, dilakukan lebih sempurna lagi. Dimana dicalonkan enam calon khalifah yaitu Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zuber bin Awwam, Sa'ad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah dan Abdur Rahman bin Auf. Keenam calon khalifah ini diajukan oleh Khalifah Umar bin Khatthab. Dari enam calon ini dua yang tinggal, Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Kedua-duanya siap untuk menggantikan khalifah Ummar bin Khatthab. Namun dalam sidang ulil amri yang dipimpin oleh Abdur Rahman bin Auf, dipilih Usman bin Affan sebagai khalifah. Sedangkan Ali bin Abi Thalib yang tidak terpilih, dia menerima dengan perasaan dan jiwa yang besar dan melakukan bai'at atas pengangkatan Usman bin Affan sebagai khalifah ketiga.

Pemilihan khalifah keempat, Ali bin Abi Thalib, dalam pemilihan khalifah ini diajukan tiga calon yaitu, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam. Pemilihan khalifah ini diserahkan sepenuhnya kepada ulil amri, karena Khalifah Usman bin Affan tidak sempat mengajukan pencalonannya, dikarenakan telah dibunuhnya oleh para pemberontak. Disinipun Ali bin Abi Thalib tidak menerima pencalonannya, namun setelah kedua calon lainnya yang mengundurkan diri dan memilih Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah keempat, maka dipilihlah Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah.

Dengan cara pengangkatan khalifah-khalifah dimasa Khulafaur Rasyidin ini, boleh kita ambil sebagai contoh pemilihan umum dalam Khilafah Islam. Sedangkan pada masa dinasti-dinasti Umaiyah, Abbassiyah, Fathimiyah dan Usmaniyah tidak ada yang namanya pemilihan khalifah dan melibatkan ulil amri, karena pengangkatan khalifah langsung menurut keturunan. Misalnya, khalifah Mu'awiyah bin Abi Sufyan dari dinasti Umaiyah mengangkat putranya Jazid sebagai khalifah. Begitu seterusnya.

Jadi kesimpulannya adalah Negara Islam pertama dibawah Rasulullah dengan undang undang Madinahnya dan Khilafah Islam dimasa Khulafaur Rasyidin dengan sistim khilafahnya harus menjadi contoh dan pegangan bagi penguasa-penguasa "negara negara Islam" dan juga bagi kaum Muslimin yang bercita-cita mendirikan Khilafah Islam atau Negara Islam pada abad dua puluh ini *.*

No comments: